ESPT Tahun 2025 Dana Pensiun Pertamina

ESPT Tahun 2025 Dana Pensiun Pertamina


Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 81 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan portal wajib pajak, yang dikenal dengan nama Coretax DJP, maka untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2025, dapat informasikan sebagai berikut:

  1. Pelaporan PPh 21 Tahunan 2025 sesuai dengan PMK RI No. 81 tahun 2024, wajib dilakukan melalui Coretax, sehingga para pensiunan dapat melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat di seluruh Indonesia.
  2. Mengacu pada PMK RI No. 81 tahun 2024 tersebut, proses aktivasi Coretax tidak dapat diwakilkan dan diwajibkan membawa Kartu NPWP dan KTP untuk proses verifikasi di KPP.
  3. Agar pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tahun 2025 berjalan lancar, DP Pertamina telah menyusun tata cara pelaporan PPh 21 Tahunan melalui Coretax yang dapat diakses melalui https://dp-pertamina.com/tata-cara-aktivasi-dan-pelaporan-pph-tahunan-coretax-tahun-2025/.
  4. Formulir SPT 1721 A1 Pensiunan untuk tahun pajak 2025 sudah dapat diunduh pada di website Dana Pensiun Pertamina (https://www.dp-pertamina.com) pada menu Layanan dan aplikasi mobile OpeN.
  5. Formulir SPT 1721-A1 Pensiunan dari Perusahaan lain sudah dapat diunduh pada akun Coretax masing-masing Pensiunan, dengan tatacara unduh tersedia di poin 3 dan jika ada kendala dalam pengunduhan, agar menghubungi Hotline Customer Service 0822-5000-1501.
  6. Sosialisasi tata cara pelaporan PPh 21 Tahunan Tahun 2025 secara hybrid dilakukan pada tanggal 20 & 23 Februari 2026 dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  7. pdate informasi terkait pelaporan SPT PPh 21 Tahunan 2025 akan disampaikan lebih lanjut melalui website Dana Pensiun Pertamina dan aplikasi mobile OPeN.

Jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2025 tersebut dapat menghubungi Hotline Customer Service 0822-000-1501 atau email ke pajak@dp-pertamina.com

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. 

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *