Alur Proses Pengajuan Klaim Bantuan Pengangkutan Jenazah

Apa Hak Peserta Pensiunan/ Penerima Manfaat Pensiun?
- Memperoleh Manfaat Pensiun Bulanan;
- Memperoleh Manfaat Lain sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
- Berhak mengajukan permohonan pensiun sekaligus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
- Memperoleh informasi mengenai pengelolaan DPP;
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi DPP kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DPP; berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Kewajiban Dari Pensiunan/Penerima Mp?
Kewajiban Pensiunan/ Penerima MP adalah: A. Melakukan pembaharuan data secara berkala dengan mengirimkan kembali Attestatie de vita yang dikirimkan setiap tahun ke alamat rumah masing-masing. B. Menginformasikan:- Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
- Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
- Konsekuensi logis: Bila tidak segera dilaporkan dan akhirnya diketahui maka DPP diwajibkan menagih kembali dan yang ditagih atau ahli warisnya harus mengembalikan kelebihan bayar
- Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
- No. HP yang bisa digunakan/ dimanfaatkan untuk menghubungi Penerima MP
