FAQs

  • Memperoleh Manfaat Pensiun Bulanan;
  • Memperoleh Manfaat Lain sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
  • Berhak mengajukan permohonan pensiun sekaligus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
  • Memperoleh informasi mengenai pengelolaan DPP;
  • Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi DPP kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DPP; berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pensiunan/ Penerima MP adalah: A.   Melakukan pembaharuan data secara berkala dengan mengirimkan kembali Attestatie de vita yang dikirimkan setiap tahun ke alamat rumah  masing-masing. B.   Menginformasikan:
  • Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
  • Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
  • Konsekuensi logis: Bila tidak segera dilaporkan dan akhirnya diketahui maka DPP diwajibkan menagih kembali dan yang ditagih atau ahli warisnya harus mengembalikan kelebihan bayar
  • Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
  • No. HP yang bisa digunakan/ dimanfaatkan untuk menghubungi Penerima MP
C.  Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya.
Apabila Pensiunan menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami sebelum Pensiunan berhenti bekerja (PHK) dari Pemberi Kerja.
Berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 20 Ayat (1) dan Peraturan Dana Pensiun Pertamina bahwa Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan atas suatu pinjaman maupun dipinjamkan dalam bentuk apapun kecuali, dalam bentuk investasi yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun