Apa Hak Peserta Pensiunan/ Penerima Manfaat Pensiun?Admin DP Pertamina2023-12-27T14:38:27+07:00- Memperoleh Manfaat Pensiun Bulanan;
- Memperoleh Manfaat Lain sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
- Berhak mengajukan permohonan pensiun sekaligus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
- Memperoleh informasi mengenai pengelolaan DPP;
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi DPP kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DPP; berdasarkan ketentuan yang berlaku.