Apa Hak Peserta Pensiunan/ Penerima Manfaat Pensiun?

  • Memperoleh Manfaat Pensiun Bulanan;
  • Memperoleh Manfaat Lain sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
  • Berhak mengajukan permohonan pensiun sekaligus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
  • Memperoleh informasi mengenai pengelolaan DPP;
  • Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi DPP kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DPP; berdasarkan ketentuan yang berlaku.