Kewajiban Pensiunan/ Penerima MP adalah:
A. Melakukan pembaharuan data secara berkala dengan mengirimkan kembali Attestatie de vita yang dikirimkan setiap tahun ke alamat rumah masing-masing.
B. Menginformasikan:
- Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
- Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
- Konsekuensi logis: Bila tidak segera dilaporkan dan akhirnya diketahui maka DPP diwajibkan menagih kembali dan yang ditagih atau ahli warisnya harus mengembalikan kelebihan bayar
- Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
- No. HP yang bisa digunakan/ dimanfaatkan untuk menghubungi Penerima MP
C. Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya.
