Apa Kewajiban Dari Pensiunan/Penerima Mp?

Kewajiban Pensiunan/ Penerima MP adalah:

A.   Melakukan pembaharuan data secara berkala dengan mengirimkan kembali Attestatie de vita yang dikirimkan setiap tahun ke alamat rumah  masing-masing.

B.   Menginformasikan:

  • Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
  • Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
  • Konsekuensi logis: Bila tidak segera dilaporkan dan akhirnya diketahui maka DPP diwajibkan menagih kembali dan yang ditagih atau ahli warisnya harus mengembalikan kelebihan bayar
  • Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
  • No. HP yang bisa digunakan/ dimanfaatkan untuk menghubungi Penerima MP

C.  Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya.