Apabila Pensiunan menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami sebelum Pensiunan berhenti bekerja (PHK) dari Pemberi Kerja.
Apabila Pensiunan menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami sebelum Pensiunan berhenti bekerja (PHK) dari Pemberi Kerja.