Apakah Pada Saat Pensiun, Anak Yang Sudah Dewasa/ Menikah, Isteri/ Suami Meninggal Lalu Pensiunan Menikah Lagi Dan Pada Saat Meninggal, Hak Atas Warisnya Dapat Turun Ke Isteri/ Suami Yang Baru?

Apabila Pensiunan menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami sebelum Pensiunan berhenti bekerja (PHK) dari Pemberi Kerja.