Apakah Pensiunan harus membayar Pajak (Pph 21) Manfaat Pensiun ?

  • MP yang dikenai pajak PPh 21 adalah MP yang lebih dari Rp.54.000.000,-/ tahun (Penghasilan Tidak Kena Pajak/ PTKP tahun 2016).
  • Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun lebih dari PTKP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pajak dibayarkan oleh DPP.
  • Apabila Pensiunan ada yang mempunyai NPWP tetapi Manfaat Pensiun/bulan berada di bawah PTKP, dapat langsung melapor ke DPP untuk dapat dikirimkan SPT Form 1721 A1
  • Apabila tidak mempunyai NPWP, maka yang bersangkutan harus membayar pajak sebesar 120 % dan yang 20 % harus dibayarkan oleh Penerima MP. Oleh karena itu Pensiunan yang diharuskan mempunyai NPWP, wajib melaporkan NPWPnya ke DPP.