Bila sampai akhir Mei tahun berjalan, DPP belum menerima Formulir Data Ulang (FDU), maka Manfaat Pensiun akan ditangguhkan sementara sampai Pensiunan melapor ke DPP.
Bila sampai akhir Mei tahun berjalan, DPP belum menerima Formulir Data Ulang (FDU), maka Manfaat Pensiun akan ditangguhkan sementara sampai Pensiunan melapor ke DPP.