Dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Surat Penetapan Pensiun dan pembuatan Kartu Pensiun adalah:
- Form B/PDPP (Untuk permohonan mempeoleh Manfaat Pensiun Peserta) atau Form D/PDPP (untuk permohonan memperoleh MP Janda/Duda/Anak);
- Form C/PDPP (Daftar Tanggungan Keluarga);
- SK MPPK/SK PHK dari Pemberi Kerja;
- Fotocopy KTP suami/isteri;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Pas Photo berwarna Pekerja dan isteri/suami ukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 buah;
- Form Alamat Bayar dan Alamat Domisili;
- Fotocopy nomor buku rekening/tabungan;
- Fotocopy Kartu NPWP.
Semua ini diharapkan sudah diterima DP PERTAMINA paling lambat 3 bulan sebelum jatuh tempo masa pensiun.
