Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setiap bulan, misalnya Bapak Bandi berakhir (PHK) tanggal 31 Mei 2016, maka Bapak Bandi mulai pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2016 dan pada tanggal tersebut Bapak Bandi menerima Manfaat Pensiun di tempat pembayaran sesuai pilihan.
