Siapakah Ahli Waris Yang Berhak Atas Penerimaan Manfaat Pensiun?

Adalah isteri/ suami/ anak yang terdaftar dalam Daftar Susunan Keluarga (Form C-PDPP) dari Pemberi Kerja atau Isteri/ suami/ anak yang terdaftar sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Apabila Pensiunan mendaftarkan isteri/ suami/ anak setelah memasuki masa pensiun maka isteri/ suami/ anak tersebut tidak berhak memperoleh Manfaat Pensiun apabila Pensiunan meninggal dunia