Dana Pensiun PERTAMINA dirikan dengan Akta Notaris G.H.S. Loemban Tobing, S.H., No.22 tanggal 15 Januari 1969 dengan nama Yayasan Dana PN Pensiun PERTAMINA. Pada tahun 1978, Yayasan Dana Pensiun PN PERTAMINA dibubarkan bersama-sama dengan Yayasan Tabungan Pegawai PERTAMINA (YATAPENA) sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direksi PERTAMINA No.149/KPTS/DR/DU/1978 tanggal 11 Februari 1978. Selanjutnya, Yayasan Kesejahteraan, Tabungan Dana Pensiun Pegawai Pertamina (YAKTAPENA) dibentuk berdasarkan Akta Notaris Tan Thong Kie, SH. No.9 tanggal 12 April 1978 yang didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tanggal 24 April 1978 serta diumumkan dalam Tambahan No.10 Berita Negara Republik Indonesia No.34 tanggal 28 April 1978.
Pada tahun 1986, YAKTAPENA dibubarkan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Pertamina No.KPTS 1544A/C0000/86-B1 tanggal 15 Mei 1986 dan dibentuklah Yayasan Dana Pensiun Pertamina berdasarkan Akta Notaris MMI Wiardi, S.H., No.24 tanggal 15 Mei 1986. Akta pendirian ini telah diumumkan dalam Tambahan No.15, Berita Negara Republik Indonesia No.26 tanggal 1 April 1987.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA (DP PERTAMINA). Direksi Pertamina mengeluarkan Surat Keputusan No.Kpts-144/C0000/97-S0 tanggal 20 Oktober 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari DPP yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP-007/KM.17/1998 tanggal 20 Januari 1998. Terakhir Peraturan Dana Pensiun Pertamina telah diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor Kpts–46/C00000/2007–S0 tanggal 24 September 2007 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan Nomor KEP–102/KM.10/2008 tanggal 29 Mei 2008, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2008 Nomor 49 dan Tambahan Nomor 14.