FAQ

Tanya Jawab Permasalahan Aktual Bagi Pensiunan


Dana Pensiun Pertamina melakukan pembayaran manfaat pensiun, tidak termasuk layanan kesehatan. Layanan Kesehatan merupakan kebijakan PT Pertamina (Persero) dan menjadi beban PT Pertamina (Persero). untuk mendapatkan informasi terkait layanan kesehatan, dapat menghubungi Yayasan Kesehatan Pertamina
Berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 20 Ayat (1) dan Peraturan Dana Pensiun Pertamina bahwa Kekayaan Dana Pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan atas suatu pinjaman maupun dipinjamkan dalam bentuk apapun kecuali, dalam bentuk investasi yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun
Apabila Pensiunan menikah kembali maka segala haknya tidak dapat turun ke istri yang baru karena isteri/suami yang berhak adalah isteri/suami sebelum Pensiunan berhenti bekerja (PHK) dari Pemberi Kerja.
Bila sampai akhir Mei tahun berjalan,  DPP belum menerima Formulir Data Ulang (FDU), maka Manfaat Pensiun akan ditangguhkan sementara sampai Pensiunan melapor ke DPP.
Formulir Data Ulang (FDU) dapat di akses mulai 1 Maret pada tahun berjalan. Diharapkan DPP dapat menerima kembali paling lambat 31 Mei tahun berjalan. Formulir data ulang dapat diakses oleh Pensiunan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Pensiunan dapat mengunduh FDU melalui website : www.dp-pertamina.com atau dapat melakukan data ulang melalui Aplikasi OPéN dengan menggunakan smartphone berbasis Android & iOS.
Data Ulang dilaksanakan setiap setahun sekali, saat Formulir Data Ulang dapat diakses oleh Pensiunan, dan setiap kali ada perubahan data (perubahan data keluaraga, alamat, no telepon/hp, dsb.)
Beberapa sarana yang bisa digunakan untuk melaporkan perubahan data Pensiunan ke DPP yaitu:
  • Telepon ke : 021-3802280  atau 3802281
    • Whatsapp : 0822 5000 1501
    • Email ke alamat cs@dp-pertamina.com
    • Website dengan alamat www.dp-pertamina.com
    • Datang langsung atau melalui surat ke alamat DP PERTAMINA Jl. M.I. Ridwan Rais 7A, Jakarta 10110;
Setiap perubahan data Pensiunan (misalnya pindah alamat, ganti nomor rekening, pensiunan/ janda/ duda/ anak meninggal, janda/ duda menikah lagi), Anak sudah bekerja/ menikah) harus segera melapor ke DPP, karena kalau tidak melaporkan maka dapat terkena konsekuensi logisnya, misalnya:
  • Tidak memperoleh informasi penting bila tidak melapor perubahan alamat atau nomor telepon/ HP;
  • Manfaat Pensiun tidak masuk rekening bila tidak melaporkan perubahan nomor rekening
  • DPP mengirimkan Bukti Potong Pajak kepada seluruh pensiunan yang memiliki NPWP melalui Pos.
  • Pensiunan dapat pula melihat dan mencetak Bukti Pemotongan Pajak (Form 1721 A1) melalui web DPP (dp-pertamina.com)
  • Form-1721 A1 tersebut dijadikan lampiran dalam penyampaian SPT Tahunan ke Kantor Pajak oleh Wajib Pajak Pribadi.
  • MP yang dikenai pajak PPh 21 adalah MP yang lebih dari Rp.54.000.000,-/ tahun (Penghasilan Tidak Kena Pajak/ PTKP tahun 2016).
  • Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun lebih dari PTKP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pajak dibayarkan oleh DPP.
  • Apabila Pensiunan ada yang mempunyai NPWP tetapi Manfaat Pensiun/bulan berada di bawah PTKP, dapat langsung melapor ke DPP untuk dapat dikirimkan SPT Form 1721 A1
  • Apabila tidak mempunyai NPWP, maka yang bersangkutan harus membayar pajak sebesar 120 % dan yang 20 % harus dibayarkan oleh Penerima MP. Oleh karena itu Pensiunan yang diharuskan mempunyai NPWP, wajib melaporkan NPWPnya ke DPP.
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan Manfaat Pensiun tidak masuk rekening Pensiunan, yaitu:
  • Nomor rekening salah;
  • Salah ejaan pada nama Pensiunan. Beberapa bank sangat ketat dalam ejaan nama Rekening (misalnya BCA), sehingga kalau ada salah satu huruf saja, bank akan menunda mentransfer ke rekening Pensiunan;
  • Buku rekening Pensiunan hilang, lalu membuat nomor rekening baru tetapi belum melaporkan ke DPP;
  • Belum menyerahkan Attestatie De Vita
  • Pembayaran manfaat pensiun dapat diterima melalui rekening tabungan baik di bank BUMN maupun bank swasta.
  • Rekening tempat penerimaan manfaat pensiun harus atas nama Pensiunan sendiri.
  • Pembayaran melalui Kas Dana Pensiun dan Kantor Pos sudah tidak ada lagi.
Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) setiap bulan, misalnya Bapak Bandi berakhir (PHK) tanggal 31 Mei 2016, maka Bapak Bandi mulai pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2016 dan pada tanggal tersebut Bapak Bandi menerima Manfaat Pensiun di tempat pembayaran sesuai pilihan.
Kewajiban Pensiunan/ Penerima MP adalah: A.   Melakukan pembaharuan data secara berkala dengan mengirimkan kembali Attestatie de vita yang dikirimkan setiap tahun ke alamat rumah  masing-masing. B.   Menginformasikan:
  • Perubahan status diri, misal kawin lagi atau janda/ duda kawin lagi
  • Perubahan atau mutasi Penerima Manfaat Pensiun (Penerima MP meninggal dunia, janda/ Duda kawin lagi, Janda/Duda meninggal dunia, Anak sudah berumur 21 tahun, 25 th atau sudah menikah/ bekerja)
  • Konsekuensi logis: Bila tidak segera dilaporkan dan akhirnya diketahui maka DPP diwajibkan menagih kembali dan yang ditagih atau ahli warisnya harus mengembalikan kelebihan bayar
  • Perubahan data (pindah alamat, perubahan no telepon/ HP, email dan dekat yang bisa dihubungi, perubahan no rekening)
  • No. HP yang bisa digunakan/ dimanfaatkan untuk menghubungi Penerima MP
C.  Mempunyai dan menyampaikan NPWP bagi yang seharusnya punya.
  • Memperoleh Manfaat Pensiun Bulanan;
  • Memperoleh Manfaat Lain sebesar Rp. 1.000.000,- yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri;
  • Berhak mengajukan permohonan pensiun sekaligus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
  • Memperoleh informasi mengenai pengelolaan DPP;
  • Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi DPP kepada Pendiri, Dewas dan Pengurus DPP; berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adalah isteri/ suami/ anak yang terdaftar dalam Daftar Susunan Keluarga (Form C-PDPP) dari Pemberi Kerja atau Isteri/ suami/ anak yang terdaftar sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Apabila Pensiunan mendaftarkan isteri/ suami/ anak setelah memasuki masa pensiun maka isteri/ suami/ anak tersebut tidak berhak memperoleh Manfaat Pensiun apabila Pensiunan meninggal dunia
Dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Surat Penetapan Pensiun dan pembuatan Kartu Pensiun adalah:
  • Form B/PDPP (Untuk permohonan mempeoleh Manfaat Pensiun Peserta) atau Form D/PDPP (untuk permohonan memperoleh MP Janda/Duda/Anak);
  • Form C/PDPP (Daftar Tanggungan Keluarga);
  • SK MPPK/SK PHK dari Pemberi Kerja;
  • Fotocopy KTP suami/isteri;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Pas Photo berwarna Pekerja dan isteri/suami ukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 buah;
  • Form Alamat Bayar dan Alamat Domisili;
  • Fotocopy nomor buku rekening/tabungan;
  • Fotocopy Kartu NPWP.
Semua ini diharapkan sudah diterima DP PERTAMINA paling lambat 3 bulan sebelum jatuh tempo masa pensiun.