Rekonsiliasi Iuran Normal Dana Pensiun Pertamina
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8, 9, 12 dan 14 Peraturan Dana Pensiun Pertamina SK No. Kpts – 36/C00000/2015-S0 tanggal 27 Agustus 2015 maka Dana Pensiun Pertamina melakukan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Normal dan Data Peserta Aktif dengan unit-unit bayar.
Rekonsiliasi Iuran Normal dan Data Peserta Aktif bertujuan untuk penyelesaian ketidaksesuaian data kelebihan atau kekurangan bayar iuran normal serta jumlah peserta aktif yang dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina dengan unit-unit bayar.
Dana Pensiun Pertamina melakukan 2 (dua) batch kegiatan Rekonsiliasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 17 November 2023 di Kota Bandung dan pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 di Kota Jakarta dengan total 14 unit bayar yang mengikuti kegiatan tersebut adapun data terlama yang digunakan yaitu data per-tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Adapun kegiatan Rekonsiliasi Iuran Normal Dana Pensiun Pertamina dengan unit-unit bayar tidak berhenti di tahun 2020 sampai tahun 2023 melainkan akan dilanjutkan dengan data dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
Tinggalkan Balasan