Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun Pertamina

Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun Pertamina

Diberitahukan kembali kepada seluruh Pensiunan Dana Pensiun Pertamina, bahwa :

1.Rumus Manfaat Pensiun adalah :

MP = NS x (MK x F x PhDP) + T

MP          : Manfaat Pensiun / Bulan
NS           : Nilai Sekarang Pembayaran Dipercepat
MK          : Masa Kerja (sejak Pegawai tetap s.d PHK)
F              : Faktor Penghargaan per Tahun Masa Kerja (2.5%)
PhDP      : Penghasilan Dasar Pensiun
T              : Tambahan sebesar Rp.500.000 atau Rp.440.000

Keterangan :

  • Hasil perhitungan MP dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah.
  • Rumus Perhitungan MP diatas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Dana Pensiun Pertamina.

 2. Seluruh hal terkait dengan Dana Pensiun Pertamina, termasuk didalamnya berupa informasi dan/atau berita Kepensiunan serta aktivitas lainnya hanya diumumkan melalui website resmi yaitu dp-pertamina.com

Dihimbau kepada seluruh Pensiunan Dana Pensiun Pertamina untuk berhati-hati apabila menerima informasi dari pihak lain yang mengatasnamakan Dana Pensiun Pertamina dan segera melakukan konfirmasi kepada kami.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Dana Pensiun Pertamina :

Nomor Telepon              : 021 – 3802280 / 3802281
WhatsApp Center          : 0822 5000 1501.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *