Rumus Perhitungan Manfaat Pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun Pertamina
Diberitahukan kembali kepada seluruh Pensiunan Dana Pensiun Pertamina, bahwa :
1.Rumus Manfaat Pensiun adalah :
MP = NS x (MK x F x PhDP) + T
MP : Manfaat Pensiun / Bulan
NS : Nilai Sekarang Pembayaran Dipercepat
MK : Masa Kerja (sejak Pegawai tetap s.d PHK)
F : Faktor Penghargaan per Tahun Masa Kerja (2.5%)
PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
T : Tambahan sebesar Rp.500.000 atau Rp.440.000
Keterangan :
- Hasil perhitungan MP dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah.
- Rumus Perhitungan MP diatas sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Dana Pensiun Pertamina.
2. Seluruh hal terkait dengan Dana Pensiun Pertamina, termasuk didalamnya berupa informasi dan/atau berita Kepensiunan serta aktivitas lainnya hanya diumumkan melalui website resmi yaitu dp-pertamina.com
Dihimbau kepada seluruh Pensiunan Dana Pensiun Pertamina untuk berhati-hati apabila menerima informasi dari pihak lain yang mengatasnamakan Dana Pensiun Pertamina dan segera melakukan konfirmasi kepada kami.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Dana Pensiun Pertamina :
Nomor Telepon : 021 – 3802280 / 3802281
WhatsApp Center : 0822 5000 1501.
Tinggalkan Balasan